Qishash dan Hudud
Al Jinayat
Al jinayat: melakukan sesuatu terhadap badan orang lain, terutama atas apa yang mewajibkan qishas, harta ataupun kafarat.Hikmah disyari'atkannya qishas:
Allah menciptakan Adam dengan Tangan-Nya, meniupkan padanya ruh, memuliakannya dari seluruh makhluk dan menjadikannya kholifah dimuka bumi untuk perkara yang sangat besar, yaitu agar dia hanya melaksanakan ibadah kepada Robnya saja yang Esa serta tidak ada sekutu bagi-Nya, kemudian Dia menjadikan seluruh manusia dari keturunannya.Dia utus kepada mereka para Rasul, menurunkan kepadanya Kitab, untuk meluruskan orang dalam beribadah hanya kepada-Nya saja, kemudian Dia menjanjikan kepada mereka yang beriman dan melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan-Nya dengan surga, dan mengancam orang yang kufur terhadap-Nya serta melaksanakan apa yang dilarang-Nya dengan neraka.
Diantara umat manusia ada yang tidak memenuhi (seruan) para penyeru kepada iman karena lemahnya Aqidah dia, atau ada juga yang menyepelekan keputusan seorang hakim karena kelemahan akalnya, sehingga menjadi kuatlah dalam dirinya ajakan untuk melaksanakan beberapa larangan, yang menjadikannya berani untuk mengancam jiwa orang lain, baik itu terhadap diri, kehormatan ataupun harta mereka.
Oleh karena itu disyari'atkanlah hukuman di dunia demi untuk menjaga umat manusia agar tidak terjerumus kedalam tindak pidana seperti ini. Karena kalau hanya perintah dan larangan saja yang ada, dia tidaklah akan cukup bagi sebagian orang untuk berdiri pada batasan-batasan Allah, kalau seandainya hukuman-hukuman ini tidak ada, niscaya kebanyakan orang akan berani untuk melaksanakan kejahatan-kejahatan yang diharamkan serta menganggap enteng segala perintah.
Dalam pelaksanakan batasan-batasan Allah terdapat penjagaan bagi kehidupan dan juga maslahat bagi manusia, ancaman bagi mereka yang jahat serta merupakan penghalang bagi para pemilik hati kotor yang tidak memiliki rahmat maupun kasih sayang.
Sesungguhnya pelaksanaan qishas merupakan penghenti bagi pembunuhan, ancaman bagi kejahatan, penjagaan bagi masyarakat, kehidupan bagi umat, penghentian bagi pertumpahan darah, pengobat bagi hati keluarga yang terbunuh, juga sebagai realisasi atas keadilan serta keamanan, serta penjagaan bagi umat dari keganasan para pembunuh orang-orang yang tidak bersalah, yang menebar ketakutan di seluruh penjuru Negara dan menyebabkan menjandanya para wanita serta menjadikan yatimnya anak-anak.
Allah berfirman:
Diantara umat manusia ada yang tidak memenuhi (seruan) para penyeru kepada iman karena lemahnya Aqidah dia, atau ada juga yang menyepelekan keputusan seorang hakim karena kelemahan akalnya, sehingga menjadi kuatlah dalam dirinya ajakan untuk melaksanakan beberapa larangan, yang menjadikannya berani untuk mengancam jiwa orang lain, baik itu terhadap diri, kehormatan ataupun harta mereka.
Oleh karena itu disyari'atkanlah hukuman di dunia demi untuk menjaga umat manusia agar tidak terjerumus kedalam tindak pidana seperti ini. Karena kalau hanya perintah dan larangan saja yang ada, dia tidaklah akan cukup bagi sebagian orang untuk berdiri pada batasan-batasan Allah, kalau seandainya hukuman-hukuman ini tidak ada, niscaya kebanyakan orang akan berani untuk melaksanakan kejahatan-kejahatan yang diharamkan serta menganggap enteng segala perintah.
Dalam pelaksanakan batasan-batasan Allah terdapat penjagaan bagi kehidupan dan juga maslahat bagi manusia, ancaman bagi mereka yang jahat serta merupakan penghalang bagi para pemilik hati kotor yang tidak memiliki rahmat maupun kasih sayang.
Sesungguhnya pelaksanaan qishas merupakan penghenti bagi pembunuhan, ancaman bagi kejahatan, penjagaan bagi masyarakat, kehidupan bagi umat, penghentian bagi pertumpahan darah, pengobat bagi hati keluarga yang terbunuh, juga sebagai realisasi atas keadilan serta keamanan, serta penjagaan bagi umat dari keganasan para pembunuh orang-orang yang tidak bersalah, yang menebar ketakutan di seluruh penjuru Negara dan menyebabkan menjandanya para wanita serta menjadikan yatimnya anak-anak.
Allah berfirman:
{وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)} [البقرة/179]
"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (Al Baqarah: 179)
. Dunia bukan tempat pembalasan, namun akhiratlah yang merupakan tempat pembalasan, akan tetapi Allah mensyari'atkan beberapa jenis hukuman di dunia untuk merealisasikan keamanan serta mencegah kerusakan, permusuhan dan kedzoliman.
. Dunia bukan tempat pembalasan, namun akhiratlah yang merupakan tempat pembalasan, akan tetapi Allah mensyari'atkan beberapa jenis hukuman di dunia untuk merealisasikan keamanan serta mencegah kerusakan, permusuhan dan kedzoliman.
Lima hal yang sangat penting:
Islam memperhatikan penjagaan atas lima hal darurat, yang mana dia telah disepakati oleh seluruh syari'at samawi dalam penjagaannya,yaitu:
- Penjagaan agama
- Jiwa
- Akal
- Kehormatan
- Harta.
Dan menganggap kalau pelanggaran terhadapnya merupakan sebuah kejahatan yang mengharuskan hukuman setimpal, dengan menjaga hal-hal darurat tersebut berarti akan menjadikan masyarakat menjadi bahagia dan juga menanamkan ketenangan bagi setiap orang yang ada padanya.
Hak-hak terbagi menjadi dua:
- Hak-hak diantara hamba dengan Robnya, yang terbesar setelah Tauhid dan keimanan adalah shalat.
- Hak-hak diantara hamba dengan lainnya dari para makhluk, yang terbesar darinya adalah pertumpahan darah.
Hukum membunuh jiwa:
Membunuh jiwa dengan tanpa hak termasuk dari dosa-dosa besar yang paling besar setelah syirik (menyekutukan Allah), seorang Mukmin akan tetap berada dalam kelapangan agamanya selama dia tidak mengalirkan darah yang diharamkan, karena dia termasuk dari dosa besar yang menyebabkan hukuman di dunia dan akhirat.1. Allah Ta'ala berfirman:
{وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا (93)} ... [النساء/93]
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya" (An Nisaa: 93)
وعن أنس بن مالك رضي الله عنه عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: «أَكْبَرُ الكَبَائِرِ: الإشْرَاكُ بِالله، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ، وَقَوْلُ الزُّورِ، أَوْ قَالَ: وَشَهَادَةُ الزُّورِ». متفق عليه (1)
2. Dari Anas bin Malik r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Dosa-dosa terbesar adalah: menyekutukan Allah, membunuh jiwa, durhaka terhadap kedua orang tua dan berkata dusta", atau beliau berkata: "dan persaksian palsu" (Muttafaq Alaihi)[1]
_______
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Imam Al-Bukhori no (6871), lafadz ini darinya dan Imam Muslim no (88).
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Imam Al-Bukhori no (6871), lafadz ini darinya dan Imam Muslim no (88).
وعن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: «لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لا إلَهَ إلا الله، وَأَنِّي رَسُولُ الله، إلا بِإحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِه، المفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ». متفق عليه (2).
3. Berkata Abdullah bin Mas'ud r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Tidaklah halal darah seorang Muslim yang bersaksi tidak Ilah selain Allah dan bahwa aku Rasulullah, kecuali dengan tiga perkara: berzinahnya seorang yang pernah menikah, membunuh jiwa dan dia yang meninggalkan agama serta berpisah dari jama'ah" (Muttafaq Alaihi)[2]
_______
[2] Muttafaq Alahi, riwayat Imam Al-Bukhori no (6878) dan Imam Muslim no (1676), lafadz ini darinya.
. Orang-orang yang beriman seimbang darahnya, mereka satu derajat dalam diyat serta qishas, tidak ada seorangpun yang lebih utama dari lainnya, tidak dalam keturunan, warna dan tidak pula karena jenisnya.
Allah berfirman:
[2] Muttafaq Alahi, riwayat Imam Al-Bukhori no (6878) dan Imam Muslim no (1676), lafadz ini darinya.
. Orang-orang yang beriman seimbang darahnya, mereka satu derajat dalam diyat serta qishas, tidak ada seorangpun yang lebih utama dari lainnya, tidak dalam keturunan, warna dan tidak pula karena jenisnya.
Allah berfirman:
{يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (13)} [الحجرات/13].
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (Al Hujuraat: 13)
📌 Referensi / Rujukan: مختصر-الفقه-الإسلامي
Baca juga: Al-Qadha - Keputusan Pengadilan

