Disclaimer

Disclaimer

Seluruh konten yang dipublikasikan di blog Islam Kajian Kita ditujukan untuk tujuan edukasi dan dakwah. Kami berusaha menyajikan informasi seakurat mungkin, namun tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi secara mutlak.

Makna "Ṣaḥīḥ" sebagai Rujukan dalam Amal

📌 1. Definisi "Ṣaḥīḥ" secara istilah

Dalam ilmu hadis, ṣaḥīḥ berarti:

Hadis yang sanad-nya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak mengandung syudzudz (kejanggalan), dan tidak cacat ('illah).

Hadis seperti ini memenuhi seluruh syarat keautentikan, dan diterima sebagai hujjah (bukti syar'i) dalam agama.


📌 2. Ṣaḥīḥ = Bisa Dijadikan Dasar Hukum dan Amal

Ketika suatu dalil (baik dari hadis atau penjelasan ulama) dinyatakan ṣaḥīḥ, itu berarti:

  • Bisa diamalkan.

  • Layak dijadikan dalil hukum (istinbāṭ).

  • Boleh bahkan dianjurkan untuk dijadikan pedoman dalam ibadah dan muamalah.

Contoh:

  • Sabda Nabi ﷺ dalam Shahih al-Bukhari atau Shahih Muslim disebut ṣaḥīḥ secara mutlak, dan merupakan tingkatan hadis tertinggi dalam otoritas hukum Islam.


📌 3. Kriteria Amal Berdasarkan Dalil Ṣaḥīḥ

Para ulama ushul fiqh menyatakan:

"الحديث الصحيح حجة بنفسه في الأحكام الشرعية"
"Hadis yang ṣaḥīḥ menjadi hujjah secara mandiri dalam hukum-hukum syariat."

Artinya, jika suatu hadis atau pendapat ulama berdalil dengan hadis ṣaḥīḥ, maka:

  • Amal berdasar padanya sah.

  • Tidak boleh ditolak hanya karena bertentangan dengan logika, kebiasaan, atau selera.

  • Harus diutamakan dibanding hadis ḍaʻīf (lemah), bahkan jika bertentangan dengan qiyas (analogi), maka ṣaḥīḥ lebih didahulukan.


📌 4. Ṣaḥīḥ bukan hanya hadis

Istilah "ṣaḥīḥ" juga kadang digunakan untuk:

  • Ijma‘ ṣaḥīḥ: kesepakatan ulama yang sah dan benar.

  • Qa‘idah ṣaḥīḥah: kaidah fikih yang teruji dan dapat diandalkan.

Maka, dalam konteks rujukan beramal, makna "ṣaḥīḥ" tidak terbatas pada hadis, tetapi juga mencakup:

  • Fatwa para sahabat.

  • Kaidah ushul yang berdasar.

  • Pendapat ulama yang berlandaskan nash dan diterima secara ilmiah.


✍️ Kesimpulan

"Ṣaḥīḥ" dalam konteks rujukan beramal berarti dalil yang kuat, sah, dapat dipercaya, dan layak dijadikan dasar hukum dan ibadah.
Baik berupa hadis Nabi ﷺ, pendapat sahabat, atau kaidah syar‘iyah, selama memenuhi syarat keṣaḥīḥan, maka:

Ia adalah hujjah dalam agama dan wajib dihormati serta diamalkan.

Blog ini juga dapat menampilkan tautan ke situs eksternal. Kami tidak bertanggung jawab atas isi atau kebijakan situs pihak ketiga tersebut.

Jika terdapat kutipan atau referensi dari sumber lain, kami akan mencantumkannya sebisa mungkin. Jika Anda merasa ada pelanggaran hak cipta atau kekeliruan, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Dengan mengakses blog ini, Anda setuju untuk tidak menuntut atas kerugian atau masalah yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.