Al-Qadha - Keputusan Pengadilan
Makna Qadha' dan hukumnya
Qadha' : adalah menjelaskan hukum syari'at dan berpegang atasnya serta menyelesaikan sengketa.Hikmah disyari'atkannya Qadha' :
Allah Ta'ala mensyari'atkan Qadha' demi untuk menjaga hak, menegakkan keadilan serta penjagaan terhadap jiwa, harta dan kehormatan, Allah menciptakan manusia dan menjadikan sebagian mereka membutuhkan bantuan dari sebagian lainnya dalam melaksanakan beberapa perbuatan, seperti jual-beli, berbagai macam muamalah, nikah, talak, sewa menyewa, nafkah dan lain sebagainya dari kebutuhan hidup, dan syari'at ini telah meletakkan beberapa kaidah serta syarat yang mengatur perputarannya dalam muamalah umat manusia, sehingga mendatangkan keadilan dan keamanan.Akan tetapi terkadang didapati adanya beberapa pelanggaran atas syarat-syarat serta kaidah-kaidah tersebut, baik itu dengan secara disengaja ataupun karena ketidak tahuan, sehingga menimbulkan berbagai macam permasalahan, dan terjadi pertentangan serta perselisihan, permusuhan serta pertikaian, bahkan terkadang sampai kepada perampasan harta, melayangnya jiwa serta rusaknya rumah.
maka Allah yang Maha Mengetahui mensyari'atkan Qadha' demi kemaslahatan hamba-hamba-Nya, untuk menghilangkan pertikaian-pertikaian, menyelesaikan berbagai macam permasalahan serta menghukumi diantara hamba dengan benar dan adil.
Allah Ta'ala berfirman:
{وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ... } [المائدة/48]
"Dan Kami telah turunkan kepadamu al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu" QS. Al-Maaidah: 48.
Imam wajib memilih untuk kedudukan Qadhi tersebut seorang terbaik dari segi keilmuan, kewibawaan, sambil memerintahkannya untuk bertakwa kepada Allah dan berbuat adil.
Disyaratkan bagi dia yang menampuk beban dengan menjadi Qadhi haruslah seorang Muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, berpendengaran baik dan seorang merdeka.
Hukum Qadha' :
Qadha' berhukum fardhu kifayah, seorang imam wajib untuk mengangkat seorang Qadhi atau lebih untuk umat manusia pada setiap daerah atau negara, sesuai dengan kebutuhan; demi untuk menyelesaikan perselisihan, menegakkan hukum had, menghukumi dengan benar dan adil, mengembalikan hak milik orang lain, menenangkan orang yang didzolimi, serta melihat maslahat bagi kaum Muslimin dan lain sebagainya.Imam wajib memilih untuk kedudukan Qadhi tersebut seorang terbaik dari segi keilmuan, kewibawaan, sambil memerintahkannya untuk bertakwa kepada Allah dan berbuat adil.
Disyaratkan bagi dia yang menampuk beban dengan menjadi Qadhi haruslah seorang Muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, berpendengaran baik dan seorang merdeka.
Fadilah Qadha'
Menjadi penengah ditengah-tengah masyarakat memiliki fadilah (keutamaan) yang sangat besar sekali, bagi dia yang merasa sanggup atasnya dan merasa aman terhadap dirinya dengan tidak melakukan kedzoliman serta kejahatan, ini termasuk taqarub terbaik; karena padanya terkandung ishlah diantara umat manusia, menenangkan orang terdzolimi, mengembalikan kedzoliman, memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran, melaksanakan hukum had, menunaikan berbagai macam hak kepada pemiliknya. Ini merupakan pekerjaan para Nabi, oleh karena itu, karena besarnya permasalahan ini, Allah sampai memberikan ganjaran bagi dia yang salah dalam menghukumi dan meniadakan hukum kesalahan dari Qadhi, ketika dia menghukumi dengan ijtihadnya, sedangkan jika benar, dia akan mendapatkan dua ganjaran: ganjaran ijtihad serta ganjaran kebenarannya, sedangkan jika salah dalam berijtihad dia akan mendapatkan satu ganjaran yang mana itu adalah ganjaran ijtihadnya dan dia tidak berdosa karenanya.1. Rasulullah SAW bersabda:
وعن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: «لا حَسَدَ إلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ الله مَالاً فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الحَقِّ، وَرَجُلٌ آتاهُ الله حِكْمَةً، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا». متفق عليه (1)
Abdullah bin Mas'ud r.a. berkata: telah bersabda Rasulullah SAW: "Tidak ada sifat hasad kecuali terhadap dua perkara: terhadap seseorang yang Allah karuniai harta yang kemudian dia habiskan dalam kebenaran, serta terhadap seseorang yang Allah karuniai hikmah (kebijaksanaan), dan dia pergunakan itu untuk menghukumi serta mengajarkannya" Muttafaq Alaihi[1].
_______
Muttafaq Alaihi, riwayat Al-Bukhori no (73) dan Imam Muslim no (816), lafadz ini darinya. [1]
Muttafaq Alaihi, riwayat Al-Bukhori no (73) dan Imam Muslim no (816), lafadz ini darinya. [1]
2. Rasulullah SAW bersabda:
وعن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: «إنَّ المُقْسِطِينَ عِنْدَ الله عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا». أخرجه مسلم (2)
Abdullah bin Amr' r.a.berkata: telah bersabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil berada disisi Allah, diatas mimbar yang terbuat dari cahaya disamping kanan Allah Azza wa Jalla dan kedua tangan-Nya kanan, mereka adalah orang-orang yang berbuat adil dalam menghukumi, di tengah-tengah keluarganya dan terhadap mereka yang menjadi bawahannya" HR. Muslim[2].
_______
Riwayat Imam Muslim no (1827). [2]
Riwayat Imam Muslim no (1827). [2]
3. Rasulullah SAW bersabda:
وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: «سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ الله تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظِلُّهُ: إمَامٌ عَدْلٌ، وَشَابٌ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ الله، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلانِ تَحَابَّا فِي الله، اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إنِّي أَخَافُ الله، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ الله خَالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ». متفق عليه (3)
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi SAW. bersabda: "Tujuh kelompok yang akan dinaungi Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: Imam adil, pemuda yang hidup dalam ibadah kepada Allah Azza wa Jalla, laki-laki yang hatinya tergantung pada Masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah, yang mana keduanya bersatu karena-Nya dan berpisah karena-Nya, seorang laki-laki yang diajak (mesum) oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, namun dia menjawab: sesungguhnya aku takut kepada Allah, seorang laki-laki yang bersedekah dengan sedekah yang dia sembunyikan sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya dan seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah pada waktu sendirian dengan mata yang berlinang" Muttafaq Alaihi[3].
_______
Muttafaq Alaihi, riwayat Al-Bukhori no (1423), lafadz ini darinya dan Imam Muslim no (1031). [3]
Muttafaq Alaihi, riwayat Al-Bukhori no (1423), lafadz ini darinya dan Imam Muslim no (1031). [3]
4. Rasulullah SAW bersabda:
وعن عمرو بن العاص رضي الله عنه أنه سمع رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول: «إذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ، ثُمَّ أَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ». متفق عليه (4)
Dari Amr bin Ash' r.a. bahwasanya dia mendengar Rasulullah SAW. bersabda: "Apabila seorang hakim menghukumi dengan ijtihadnya kemudian benar, maka baginya dua ganjaran, dan jika dia menghukumi dengan ijtihadnya kemudian salah, maka baginya satu ganjaran" Muttafaq Alaihi[4].
_______Muttafaq Alaihi, riwayat Al-Bukhori no (7352) dan Imam Muslim no (1716). [4]
Bahaya Qadha'
1. Qadha' permasalahannya adalah menghukumi diantara umat manusia yang berhubungan dengan darah, kehormatan, harta serta seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hak-hak mereka, oleh karena itu bahayanya sangat besar sekali; karena ditakutkan akan keberpihakan Qadhi (hakim) terhadap salah satu diantara orang yang berselisih, baik itu karena faktor kerabat, teman, seorang pejabat yang diharapkan bantuannya atau bahkan karena dia itu seorang pimpinan yang ditakuti tindakannya ataupun juga lainnya, sehingga dia bisa terjerumus kedalam dosa ketika menghukumi, karena terpengaruh oleh hal tersebut.2. Seorang Qadhi akan menuangkan kesungguhan yang sangat besar untuk mengetahui hukum syari'at, mencari dalil-dalilnya dan bersungguh-sungguh untuk sampai kepada kebenaran, yang mana itu bisa sampai menyiksa diri, menjadikannya semaput serta menjadikannya lemah, sesungguhnya Allah akan selalu bersama seorang Qadhi selama dia tidak berbuat dzolim, dan jika dia berbuat dzolim maka kedzolimannya tersebut akan ditimpahkan terhadap dirinya.
Macam-macam qadhi (hakim) dan amalannya
1. Allah berfirman:
{يَادَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ (26)} [ص/26]
"Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan" QS. Shaad: 26
2. Rasulullah SAW. bersabda:
وعن بريدة رضي الله عنه عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: «القُضَاةُ ثَلاثَةٌ، اثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ عَلِمَ الحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الجَنَّةِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ جَارَ فِي الحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ». أخرجه أبو داود وابن ماجه (5)
Dari Buraidah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Qadhi (hakim) terbagi menjadi tiga bagian, dua di dalam neraka dan satu di surga, seseorang yang mengetahui kebenaran kemudian dia menghukumi dengannya, maka dia di surga, seseorang yang menghukumi dengan kebodohannya, maka dia dalam neraka serta seseorang yang berbuat dzolim dalam menghukumi, maka dia di neraka" HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah[5].
_______
Riwayat Ibnu Majah no (2315), lafadz ini darinya, Shohih Sunan Ibnu Majah no (1873). [5]
Riwayat Ibnu Majah no (2315), lafadz ini darinya, Shohih Sunan Ibnu Majah no (1873). [5]
3. Rasulullah SAW. bersabda:
وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: «مَنْ جُعِلَ قَاضِياً بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّيْنٍ». أخرجه أبو داود وابن ماجه (6)
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi SAW. bersabda: "Barang siapa yang dijadikan seorang hakim ditengah-tengah masyarakat maka sesungguhnya dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau" HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah[6].
_______Hadits Shohih/ riwayat Abu Dawud no (3572), Shohih Sunan Abu Dawud no (3050).
Riwayat Ibnu Majah no (2308), Shohih Sunan Ibnu Majah no (1868). [6]
Hukum meminta untuk menjadi Qadhi
Tidak sepatutnya meminta untuk menjadi Qadhi ataupun berusaha atasnya,sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
«يَا عَبْدَالرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لا تَسْأَلِ الإمَارَةَ فَإنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إلَيْهَا، وَإنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا». متفق عليه (7)
"Wahai Abdur Rahman bin Samurah janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin, apabila kamu diangkat karena memintanya maka itu akan dibebankan terhadapmu, dan jika kamu diangkat tanpa memintanya maka kamu akan dibantu atasnya" Muttafaq Alaihi[7].
_______Muttafaq Alaihi, riwayat Al-Bukhori no (7147), lafadz ini darinya dan Imam Muslim no (1652). [7]
📌 Referensi / Rujukan: مختصر-الفقه-الإسلامي
Baca juga: Qishash dan Hudud

