Makna dan Hukum berkurban

Waktu menyembelih - umur dan kondisi - hewan kurban

Makna dan Hukum berkurban

Kurban: adalah hewan yang disembelih di hari raya Idul Adha, berupa unta, sapi, atau kambing dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.

Hukum berkurban: adalah sunnah muakkad bagi kaum muslimin yang mampu melaksanakannya.

Allah berfirman:

قال الله تعالى: {فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر/ 2].

"Maka shalatlah pada Rabbmu dan berkurbanlah'"(Q.S Al-Kautsar/2)

Waktu menyembelih hewan kurban:

Waktu menyembelih hewan kurban: yaitu setelah shalat Idul Adha di hari raya kurban hingga hari terakhir dari hari tasyriq (hari raya, dan tiga hari berikutnya).

Disunnahkan memakan hewan kurban, menghadiahkan sebagian darinya dan bersedekah kepada orang-orang fakir. Berkurban mempunyai keutamaan besar, karena mengandung pendekatan diri kepada Allah SWT, memperluas (belanja) kepada keluarga, memberi manfaat kepada orang-orang fakir, dan menyambung tali silaturrahim serta hubungan antar tetangga.

Syarat-syarat hadyu, kurban dan aqiqah:

Tidak cukup dalam hadyu, berkurban, dan aqiqah kecuali unta yang sudah berusia lima tahun atau lebih, sapi yang berusia dua tahun atau lebih, kambing kibas yang berusia enam bulan atau lebih, dan kambing kacang yang berusia satu tahun atau lebih. Apabila telah diniatkan untuk berkurban, tidak boleh menjualnya dan tidak boleh pula memberikannya kecuali menggantinya dengan yang lebih baik darinya.

Korban, aqiqah, dan hadyu harus berasal dari binatang ternak, telah cukup usianya secara syara', dan tidak ada cacat. Yang paling utama adalah yang paling gemuk, paling mahal, dan paling berharga menurut pemiliknya.

Seekor kambing untuk 1 orang, seekor unta untuk 7 orang, dan seekor sapi untuk 7 orang. Dan boleh berkurban dengan seekor kambing, atau unta, atau sapi untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Dan disunnahkan bagi orang yang menunaikan haji yang mampu untuk memperbanyak hadyu. Adapun kurban, maka sunnahnya adalah mencukupkan seekor untuk keluarga.

Disunnahkan berkurban untuk orang yang masih hidup, dan boleh untuk orang yang sudah meninggal dunia sebagai pengikut, bukan tersendiri, kecuali orang yang berwasiat dengan hal itu.

Yang diharamkan kepada orang yang ingin berkurban:

Bagi orang ingin berkurban, diharamkan mengambil sesuatu dari rambut, kulit, atau kukunya dalam sepuluh (10) hari pertama dari Bulan Dzulhijjah. Jika ia melakukan sesuatu dari hal itu, ia harus meminta ampun kepada Allah SWT dan tidak ada kewajiban fidyah atasnya.

Dari Ummu Salamah r.a, bahwa Nabi SAW bersabda:

عن أم سلمة رضي الله عنها أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: «إذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئاً». أخرجه مسلم (1).

“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama Bulan Dzulhijjah), dan seseorang darimu ingin berkurban, maka janganlah ia memotong sedikitpun dari rambut maupun kulitnya.” (HR. Muslim).[1]
-----------------
[1] HR. Muslim No. 1977

Barang siapa yang berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya, disunnahkan agar dia membaca:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ. اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي. اَللّهُمَّ هذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, terimalah dariku. Ya Allah, (kurban) ini dariku dan semua anggota keluargaku.”

19 - (1967) حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ وَهْبٍ، قَالَ: قَالَ حَيْوَةُ: أَخْبَرَنِي أَبُو صَخْرٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ قُسَيْطٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ، فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ، فَقَالَ لَهَا: «يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ»، ثُمَّ قَالَ: «اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ»، فَفَعَلَتْ: ثُمَّ أَخَذَهَا، وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ، ثُمَّ ذَبَحَهُ، ثُمَّ قَالَ: «بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ»

Shahih Muslim 1967: Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dia berkata: Haiwah berkata: telah mengabarkan kepadaku Abu Shahr dari Yazid in Qusaith dari 'Urwah bin Zubair dari 'Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut di serahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, bawalah pisau kemari." Kemudian beliau bersabda: "Asahlah pisau ini dengan batu." Lantas 'Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya." Kemudian beliau mengucapkan: "Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad." Kemudian beliau berkurban dengannya."

Syarah Shahih Imam Muslim 9 - Kitab Hewan Kurban Bab 3 hlm 519
-------
Tata cara nahr (menyembelih):
Disunnahkan nahr (menyembelih sebelah atas dada) unta dalam keadaan berdiri, terikat kaki depan yang kiri. Adapun selain unta seperti sapi dan kambing, disembelih dengan cara biasa, dan boleh pula sebaliknya.

Nahr untuk unta adalah di bagian bawah leher dari arah dada. Dan menyembelih untuk sapi dan kambing di bagian atas leher di sisi kepala, membaringkannya di atas lambungnya yang kiri, meletakkan kakinya yang kanan di atas lehernya, kemudian memegang kepalanya dan menyembelih, dan saat menyembelih membaca:

بِاسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar.”

Anas bin Malik r.a berkata:

عن أنس رضي الله عنه قال: ضَحَّى النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - بِكَبْشَيْنِ، أَمْلَحَيْنِ، أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. متفق عليه (2).

"Nabi SAW berkorban dua ekor kibas yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri keduanya. Beliau membaca basmalah dan takbir, dan meletakkan kakinya di atas daging lehernya." (Muttafaqun 'alaih).[2]
-----------------
[2] HR. Bukhari No. 5565 dan Muslim No. 1966

Disunnahkan untuk menyembelih sendiri hadyu atau kurban. Jika ia tidak bisa menyembelih, hendaklah ia menyaksikan (saat penyembelihannya), dan janganlah ia memberikan tukang sembelih dari binatang sembelihan sebagai upahnya. Dan ia (yang menyembelih) menyebutkan untuk siapa hewan kurban itu saat menyembelih. Dan halal hewan sembelihan dengan memutuskan hulqum, tenggorokan, dan dua urat leher atau salah satu dari keduanya, serta mengalirkan darah.

Hewan kurban yang tidak memenuhi syarat:

Dari Al-Barra` bin 'Azib r.a, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:

«أَرْبَعَةٌ لا يَجْزِينَ فِي الأَضَاحِي، العَورَاءُ البَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُها، وَالعَرْجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالكَسِيرَةُ الَّتِي لاتُنْقِي». أخرجه أبو داود والنسائي (3).

“Ada empat macam yang tidak memenuhi syarat dalam berkorban: yang buta yang nyata kebutaannya, yang sakit yang nyata sakitnya, yang pincang yang nyata pincangnya, dan yang patah yang tidak bersih.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i).[3]
-----------------
[3] Shahih/ HR. Abu Daud No. 2802, Shahih Sunan Abu Daud No.2431, dan An-Nasa`i No. 4370, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan An-Nasa`i No. 4074.

Apabila seorang menyembelih hadyu atau korban dan semisal keduanya dari sembelihan ibadah dan ia tidak mengetahui sakitnya kecuali setelah menyembelih, maka sesungguhnya ia tidak memadai, karena tujuan darinya tidak terpenuhi.

Hewan yang terpotong pantat, atau sebagiannya, terpotong punuknya, buta, dan terpotong semua kakinya tidak memenuhi syarat dalam hadyu dan kurban serta semisal keduanya dari sembelihan-sembelihan ibadah.

Bab Udhhiyah - Hewan Kurban - Subulus Salam 3 hlm 566
-------

Baca juga artikel ini tentang pentingnya Islam bagi umat manusia sebagai pengantar pemahaman kurban.

Makna dan Hukum Berkurban

Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam agama Islam yang memiliki makna spiritual dan sosial. Kurban dilakukan pada hari-hari tertentu dalam bulan Dzulhijjah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi muslim yang mampu. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Ibadah kurban juga mengajarkan kepedulian sosial karena dagingnya dibagikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

Lihat juga penjelasan lengkap tentang hukum kurban di IslamWeb untuk referensi dari ulama internasional.