Makna dan Hukum berkurban
Makna dan Hukum berkurban
Kurban: adalah hewan yang disembelih di hari raya Idul Adha, berupa unta, sapi, atau kambing dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.Hukum berkurban: adalah sunnah muakkad bagi kaum muslimin yang mampu melaksanakannya.
قال الله تعالى: {فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر/ 2].
Waktu menyembelih hewan kurban:
Disunnahkan memakan hewan kurban, menghadiahkan sebagian darinya dan bersedekah kepada orang-orang fakir. Berkurban mempunyai keutamaan besar, karena mengandung pendekatan diri kepada Allah SWT, memperluas (belanja) kepada keluarga, memberi manfaat kepada orang-orang fakir, dan menyambung tali silaturrahim serta hubungan antar tetangga.
Syarat-syarat hadyu, kurban dan aqiqah:
Tidak cukup dalam hadyu, berkurban, dan aqiqah kecuali unta yang sudah berusia lima tahun atau lebih, sapi yang berusia dua tahun atau lebih, kambing kibas yang berusia enam bulan atau lebih, dan kambing kacang yang berusia satu tahun atau lebih. Apabila telah diniatkan untuk berkurban, tidak boleh menjualnya dan tidak boleh pula memberikannya kecuali menggantinya dengan yang lebih baik darinya.Korban, aqiqah, dan hadyu harus berasal dari binatang ternak, telah cukup usianya secara syara', dan tidak ada cacat. Yang paling utama adalah yang paling gemuk, paling mahal, dan paling berharga menurut pemiliknya.
Seekor kambing untuk 1 orang, seekor unta untuk 7 orang, dan seekor sapi untuk 7 orang. Dan boleh berkurban dengan seekor kambing, atau unta, atau sapi untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Dan disunnahkan bagi orang yang menunaikan haji yang mampu untuk memperbanyak hadyu. Adapun kurban, maka sunnahnya adalah mencukupkan seekor untuk keluarga.
Disunnahkan berkurban untuk orang yang masih hidup, dan boleh untuk orang yang sudah meninggal dunia sebagai pengikut, bukan tersendiri, kecuali orang yang berwasiat dengan hal itu.
Yang diharamkan kepada orang yang ingin berkurban:
Bagi orang ingin berkurban, diharamkan mengambil sesuatu dari rambut, kulit, atau kukunya dalam sepuluh (10) hari pertama dari Bulan Dzulhijjah. Jika ia melakukan sesuatu dari hal itu, ia harus meminta ampun kepada Allah SWT dan tidak ada kewajiban fidyah atasnya.Dari Ummu Salamah r.a, bahwa Nabi SAW bersabda:
عن أم سلمة رضي الله عنها أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: «إذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئاً». أخرجه مسلم (1).
[1] HR. Muslim No. 1977
Nahr untuk unta adalah di bagian bawah leher dari arah dada. Dan menyembelih untuk sapi dan kambing di bagian atas leher di sisi kepala, membaringkannya di atas lambungnya yang kiri, meletakkan kakinya yang kanan di atas lehernya, kemudian memegang kepalanya dan menyembelih, dan saat menyembelih membaca:
Anas bin Malik r.a berkata:
[2] HR. Bukhari No. 5565 dan Muslim No. 1966
Hewan kurban yang tidak memenuhi syarat:
Dari Al-Barra` bin 'Azib r.a, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:[3] Shahih/ HR. Abu Daud No. 2802, Shahih Sunan Abu Daud No.2431, dan An-Nasa`i No. 4370, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan An-Nasa`i No. 4074.
Hewan yang terpotong pantat, atau sebagiannya, terpotong punuknya, buta, dan terpotong semua kakinya tidak memenuhi syarat dalam hadyu dan kurban serta semisal keduanya dari sembelihan-sembelihan ibadah.
Baca juga artikel ini tentang pentingnya Islam bagi umat manusia sebagai pengantar pemahaman kurban.
Makna dan Hukum Berkurban
Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam agama Islam yang memiliki makna spiritual dan sosial. Kurban dilakukan pada hari-hari tertentu dalam bulan Dzulhijjah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi muslim yang mampu. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Ibadah kurban juga mengajarkan kepedulian sosial karena dagingnya dibagikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
Lihat juga penjelasan lengkap tentang hukum kurban di IslamWeb untuk referensi dari ulama internasional.