Jenazah Kematian dan Hukum Seputarnya
Kitab Jenazah
Kematian dan hukum-hukumnya
. Sepanjang apapun usia seorang manusia, ia tetap akan meninggal dunia dan berpindah dari negeri tempat beramal menuju negeri pembalasan, dan alam kubur merupakan tempat akhirat yang pertama.
Di antara hak seorang muslim kepada muslim yang lain adalah mengunjunginya apabila ia sakit dan mengikuti jenazahnya bila ia meninggal dunia.
1. Firman Allah Ta'ala:
. Sepanjang apapun usia seorang manusia, ia tetap akan meninggal dunia dan berpindah dari negeri tempat beramal menuju negeri pembalasan, dan alam kubur merupakan tempat akhirat yang pertama.
Di antara hak seorang muslim kepada muslim yang lain adalah mengunjunginya apabila ia sakit dan mengikuti jenazahnya bila ia meninggal dunia.
1. Firman Allah Ta'ala:
{قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلَاقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (8)} [الجمعة/ 8]
Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS. Al-Jum'ah :8)
2. Firman Allah Ta'ala:
2. Firman Allah Ta'ala:
{أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ} [النساء/78]
"Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh." (QS. An-Nisaa`:78)
Apa yang wajib bagi orang yang sakit:
Orang yang sakit harus beriman (percaya) terhadap qadha` Allah SWT, sabar terhadap qadar-Nya, husnuzhzhan (berbaik sangka) kepada Rabb-nya, berada di antara sifat khauf (khawatir,takut) dan raja` (mengharap), jangan mengharapkan kematian, menunaikan hak-hak Allah SWT dan hak-hak manusia, menulis wasiatnya, berwasiat untuk karib kerabatnya yang tidak mewarisinya sepertiga (1/3) hartanya atau kurang dari 1/3 dan itu lebih baik, berobat agar sembuh dengan pengobatan yang dibolehkan. Disunnahkan baginya untuk mengadukan keadaannya pada Allah, dan diperbolehkan untuk memberitahukan pada orang lain asalkan bukan mengeluh dan menunjukan ketidak ikhlasannya (atas sakit yang ia derita).Hukum mengharapkan kematian:
Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seseorang darimu mengharapkan kematian karena mudharat yang dialaminya. Dan jika harus mengharapkan kematian, hendaklah ia membaca, 'Ya Allah, hidupkan aku selama kehidupan lebih baik bagiku dan matikanlah aku apabila kematian lebih baik bagiku." Muttafaqun 'alaih.[1] _______
[1] Muttafaqun 'Alaihi. HR. al-Bukhari no. 6351, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 2680
. Seorang muslim harus bersiap-siap untuk mati dan banyak mengingatnya. Dan bersiap-siap mati adalah dengan taubat dari segala perbuatan maksiat, mengutamakan akhirat, melepaskan diri dari perbuatan zalim, menghadap kepada Allah SWT dengan berbuat taat dan menjauhi yang diharamkan.
. Dan di sunnahkan mengunjungi orang sakit dan mengingatkannya agar bertaubat dan berwasiat, dan berobat kepada dokter yang muslim, bukan dokter non muslim. Kecuali bila ia membutuhkannya dan aman dari hal yang tidak dinginkan.
. Disunnahkan bagi orang yang menyaksikan seseorang yang hampir meninggal dunia (menjelang sakaratul maut) agar mentalqinnya dua kalimat syahadah, lalu mengingatkannya dengan ucapan 'laailaaha illallah', berdoa untuknya dan tidak mengatakan sesuatu di hadapannya kecuali yang baik.
. Tidak mengapa seorang muslim menghadiri kematian orang kafir untuk menawarkan Islam kepadanya dan berkata kepadanya, 'Katakanlah: 'laailaaha illallah'.
. Seorang muslim harus berhusnuzhann (berbaik sangka) kepada Allah SWT saat meninggal dunia, karena sabda Nabi SAW, 'Janganlah seseorang dari kamu meninggal dunia kecuali ia berbaik sangka kepada Allah SWT.' HR. Muslim.[2]
_______
[2] HR. Muslim 2877
. Di antara tanda-tanda kematian: diketahui meninggalnya seseorang dengan turun kedua pelipis, miring hidungnya, terpisah dua telapak tangannya, terulur kedua kakinya, melotot penglihatannya, dinginnya, dan terputus napasnya.
[1] Muttafaqun 'Alaihi. HR. al-Bukhari no. 6351, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 2680
. Seorang muslim harus bersiap-siap untuk mati dan banyak mengingatnya. Dan bersiap-siap mati adalah dengan taubat dari segala perbuatan maksiat, mengutamakan akhirat, melepaskan diri dari perbuatan zalim, menghadap kepada Allah SWT dengan berbuat taat dan menjauhi yang diharamkan.
. Dan di sunnahkan mengunjungi orang sakit dan mengingatkannya agar bertaubat dan berwasiat, dan berobat kepada dokter yang muslim, bukan dokter non muslim. Kecuali bila ia membutuhkannya dan aman dari hal yang tidak dinginkan.
. Disunnahkan bagi orang yang menyaksikan seseorang yang hampir meninggal dunia (menjelang sakaratul maut) agar mentalqinnya dua kalimat syahadah, lalu mengingatkannya dengan ucapan 'laailaaha illallah', berdoa untuknya dan tidak mengatakan sesuatu di hadapannya kecuali yang baik.
. Tidak mengapa seorang muslim menghadiri kematian orang kafir untuk menawarkan Islam kepadanya dan berkata kepadanya, 'Katakanlah: 'laailaaha illallah'.
Tanda-tanda husnul khatimah:
- Mengucapkan dua kalimat syahadah saat meninggal.
- Kematian seorang mukmin dengan keringat di kening.
- Mati syahid atau meninggal fi sabilillah.
- Meninggal saat bertugas jaga fi sabilillah.
- Meninggal karena membela dirinya atau hartanya atau keluarganya.
- Meninggal pada malam Jum'at atau Hari Jum'at, dan hal itu menjaganya dari fitnah (cobaan) alam kubur.
- Meninggal karena penyakit radang selaput dada atau penyakit TBC.
- Meninggal karena penyakit tha'un (penyakit menular), sakit perut, tenggelam, terbakar, atau tertimpa reruntuhan.
- Perempuan yang meninggal dunia di saat nifasnya karena melahirkan dan semisalnya.
Mengingat kematian:
Seorang muslim harus selalu ingat terhadap kematian, bukan karena dia akan meninggalkan keluarga, orang-orang tercinta, dan kenikmatan dunia, ini adalah pandangan sempit. Tetapi karena kematian berarti berpisah dari amal ibadah dan bercocok tanam untuk akhirat. Dengan ini ia bersiap-siap dan bertambah dalam amal akhirat serta menghadap kepada Allah SWT. Adapun pandangan yang pertama, maka menambahnya rasa rugi dan penyesalan. Dan apabila Allah SWT ingin mengambil (mewafatkan) seorang hamba di suatu daerah, ia menjadikan baginya suatu keperluan di daerah itu.. Seorang muslim harus berhusnuzhann (berbaik sangka) kepada Allah SWT saat meninggal dunia, karena sabda Nabi SAW, 'Janganlah seseorang dari kamu meninggal dunia kecuali ia berbaik sangka kepada Allah SWT.' HR. Muslim.[2]
_______
[2] HR. Muslim 2877
. Di antara tanda-tanda kematian: diketahui meninggalnya seseorang dengan turun kedua pelipis, miring hidungnya, terpisah dua telapak tangannya, terulur kedua kakinya, melotot penglihatannya, dinginnya, dan terputus napasnya.
Apa yang dilakukan terhadap seorang muslim apabila ia meninggal dunia:
1. Apabila seorang muslim meninggal dunia, disunnahkan memejamkan kedua matanya dan berdoa saat memejamkan matanya dengan doanya, 'Ya Allah, ampunilah fulan (dengan menyebut namanya), tinggikan derajatnya pada orang-orang yang mendapat petunjuk, luaskanlah kuburnya, terangilah ia di dalamnya, gantikanlah ia pada keturunannya yang masih tersisa, dan berilah ampunan untuk kami dan dia wahai Rabb semesta alam.' HR. Muslim.[3] _______
[3] HR. Muslim no 920
Kemudian diikat kedua rahangnya dengan pembalut, dilembutkan persendiannya dengan pelan, mengangkatnya dari tanah, melepas pakaiannya, dan menutupnya dengan pakaian yang menutupi semua badannya, kemudian memandikannya.
2. Disunnahkan bersegera membayar hutangnya, melaksanakan wasiatnya, segera mengurus jenazahnya, menshalatkannya, menguburkannya di daerah tempat ia meninggal dunia. Boleh bagi yang menghadirinya dan yang lainnya membuka wajahnya, mengecupnya dan menangisinya.
Wajib menunaikan hak-hak Allah SWT dari orang yang wafat, jika hak-hak itu seperti zakat, nazar, kafarat dan haji Islam. Dan didahulukan dari hak-hak ahli waris dan dari hutang. Hutang kepada Allah SWT lebih utama untuk dibayar, dan jiwa seorang muslim digantungkan dengan hutangnya sampai dibayar.
Boleh bagi seorang perempuan berihdad (tidak berhias diri, sebagai tanda duka cita) karena kematian anaknya atau yang lainnya selama tiga hari, dan karena kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dan seorang perempuan akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir pada Hari Kiamat.
Diharamkan atas karib kerabat yang meninggal dan selain mereka meratapi kematian, yaitu perkara yang melebihi tangisan. Seorang mayit disiksa di dalam kuburnya karena diratapi. Dan diharamkan saat musibah memukul pipi, merobek lobang baju, mencukur dan mencabik rambut.
Dibolehkan menginformasikan kepada orang banyak tentang kematian seseorang supaya mereka menyaksikan jenazahnya dan menshalatkannya. Dianjurkan bagi yang memberi informasi meminta orang-orang beristigfar dan memohon ampun untuknya. Diharamkan na'yu, yaitu memberi informasi tentang kematian karena membanggakan diri dan semisalnya.
[3] HR. Muslim no 920
Kemudian diikat kedua rahangnya dengan pembalut, dilembutkan persendiannya dengan pelan, mengangkatnya dari tanah, melepas pakaiannya, dan menutupnya dengan pakaian yang menutupi semua badannya, kemudian memandikannya.
2. Disunnahkan bersegera membayar hutangnya, melaksanakan wasiatnya, segera mengurus jenazahnya, menshalatkannya, menguburkannya di daerah tempat ia meninggal dunia. Boleh bagi yang menghadirinya dan yang lainnya membuka wajahnya, mengecupnya dan menangisinya.
Wajib menunaikan hak-hak Allah SWT dari orang yang wafat, jika hak-hak itu seperti zakat, nazar, kafarat dan haji Islam. Dan didahulukan dari hak-hak ahli waris dan dari hutang. Hutang kepada Allah SWT lebih utama untuk dibayar, dan jiwa seorang muslim digantungkan dengan hutangnya sampai dibayar.
Boleh bagi seorang perempuan berihdad (tidak berhias diri, sebagai tanda duka cita) karena kematian anaknya atau yang lainnya selama tiga hari, dan karena kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dan seorang perempuan akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir pada Hari Kiamat.
Diharamkan atas karib kerabat yang meninggal dan selain mereka meratapi kematian, yaitu perkara yang melebihi tangisan. Seorang mayit disiksa di dalam kuburnya karena diratapi. Dan diharamkan saat musibah memukul pipi, merobek lobang baju, mencukur dan mencabik rambut.
Dibolehkan menginformasikan kepada orang banyak tentang kematian seseorang supaya mereka menyaksikan jenazahnya dan menshalatkannya. Dianjurkan bagi yang memberi informasi meminta orang-orang beristigfar dan memohon ampun untuknya. Diharamkan na'yu, yaitu memberi informasi tentang kematian karena membanggakan diri dan semisalnya.
Apa yang dikatakan dan dilakukan orang yang mengalami musibah, saat mendapat musibah:
Saat karib kerabat yang meninggal dunia mengetahui kematiannya, mereka wajib bersikap sabar. Dan disunnahkan bersikap ridha terhadap qadar, mengharap pahala dan istirja' (membaca innalillahi wa inna ilaihi raaji'un).عن أم سلمة رضي الله عنها زوج النبي - صلى الله عليه وسلم - قالت: سمعت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يقول: «مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيْبُهُ مُصِيْبَةٌ فَيَقُولُ: إنَّا للهِ وَإنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ، اللَّهُمَّ أَجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِي، وَأَخْلِفْ لِي خَيْراً مِنْهَا إلَّا أَجَرَهُ الله فِي مُصِيْبَتِهِ، وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْراً مِنْهَا». أخرجه مسلم
1. Dari Ummu Salamah r.a, istri nabi SAW, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada seorang hamba yang mendapat musibah, lalu ia membaca, 'Sesungguhnya kita adalah milik Allah SWT dan sesungguhnya kita kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah pahala kepadaku dalam musibahku dan gantikanlah untukku yang lebih baik darinya.' melainkan Allah SWT memberi pahala kepadanya dalam musibahnya dan menggantikan baginya yang lebih baik darinya." HR. Muslim.[4]
_______
[4] HR. Muslim no. 918
2. Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, Nabi SAW bersabda, "Tidak ada seorang muslim yang meninggalkan tiga orang anaknya yang belum baligh, melainkan Allah SWT memasukkannya ke surga dengan karunia rahmat-Nya kepada mereka." HR. al-Bukhari.[5]
[4] HR. Muslim no. 918
2. Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, Nabi SAW bersabda, "Tidak ada seorang muslim yang meninggalkan tiga orang anaknya yang belum baligh, melainkan Allah SWT memasukkannya ke surga dengan karunia rahmat-Nya kepada mereka." HR. al-Bukhari.[5]
_______
[5] HR. al-Bukhari 1248
. Sabar adalah menahan diri dari keluh kesah, menahan lisan dari mengadu, dan menahan anggota tubuh dari yang diharamkan, seperti memukul pipi, merobek baju dan semisalnya.
[5] HR. al-Bukhari 1248
. Sabar adalah menahan diri dari keluh kesah, menahan lisan dari mengadu, dan menahan anggota tubuh dari yang diharamkan, seperti memukul pipi, merobek baju dan semisalnya.
Hukum melakukan otopsi kepada mayat:
Boleh mengotopsi mayat seorang muslim, jika tujuannya menyelidiki tuduhan kriminalitas, atau menyelidiki penyakit menular, karena hal itu mengandung mashlahat yang berpulang pada keamanan dan keadilan dan menjaga umat dari penyakit berbahaya yang menular. Jika otopsi itu untuk tujuan belajar dan mengajar, maka seorang muslim harus dimuliakan hidup dan mati. Cukuplah dengan mengotopsi mayat non muslim, kecuali saat terpaksa dengan syarat-syaratnya.Janaiz ( Jenazah )
- Kematian dan Hukum-hukum Seputarnya
- Kematian
- Kewajiban Orang Sakit
- Hukum Mengharapkan Kematian
- Siap Menghadapi Mati
- Mentalqin Orang yang Hendak Meninggal
- Tanda-Tanda Husnul Khatimah
- Mengingat Mati
- Berbaik Sangka Terhadap Allah
- Tanda-Tanda Kematian
- Hal-Hal yang dilakukan kepada Seorang Muslim yang Meninggal
- Membayar Hak Allah
- Ihdad ( Berkabung )
- Niyahah ( Meratap )
- Menginformasikan Kematian
- Ucapan dan Perbuatan saat ditimpa musibah
- Definisi Sabar
- Hukum Otopsi dan Bedah Mayat
Memandikan Mayat
- Disunnahkan orang yang memandikan jenazah adalah orang yang paling mengetahui sunnah-sunnah memandikan jenazah
- Siapa yang memandikan mayat ?
- Makruh menyaksikan jika tidak berkepentingan dalam hal memandikan mayat
- Bila orang Islam dan orang kafir mati secara bersamaan ...
- laki-laki maupun Perempuan dalam hal memandikan Jenazah
- Orang yang mati Syahid di medan perang / mati syahid lainnya
- Orang kafir yang mati bila tidak ada kerabat yang mengurusinya ...
- Tata cara memandikan Jenazah
Mengafani Mayat
- Biaya Pengafanan Mayat
- Tata Cara Mengafani Jenazah
- Boleh mengafani jenazah dengan satu kain yang dapat nenutupi seluruh badannya
- Orang yang mati Syahid di jalan Allah
- Orang yang Ihram bila meninggal dunia
- Bayi prematur yang mati keguguran
- Orang yang sulit dimandikan ... menyalati sebagian anggota badan jenazah
- Bila keluar kotoran najis dari jenazah setelah dikafani
Sifat Shalat Jenazah
Menyaksikan jenazah dan mengantarkannya ke makam memiliki faedah yang banyakShalat jenazah hukumnya Fardhu kifayah, dan menjadi tambahan pahala bagi yang mengerjakan shalat dan pemberian syafaat ( Doa ) bagi si mayat
Orang yang hendak shalat jenazah harus berwudhu lalu menghadap qiblat, sedang jenazah berada di antara dia dan kiblat
Sifat Shalat Jenazah
Posisi imam dan jumlah Takbir
Takbir Pertama ... Membaca Ta'awudz ... Bismillah ... Al-Fatihah
Takbir Kedua ... membaca Shalawat
Takbir ketiga ... berdoa dengan Ikhlash
Takbir keempat untuk berdoa
Siapa yang ketinggalan salah satu takbir ...
Berjamaah ... Shaf ... jika jenazahnya banyak
Doa shalat jenazah ... jenazah laki-laki ... perempuan ... jika jenazahnya banyak / tidak diketahui jenis kelaminnya
Orang-orang yang meninggal dalam peperangan di jalan Allah, dibolehkan bagi Imam memilih antara menyalatkan mereka atau tidak
Orang yang mati bunuh diri ...
Orang Islam yang mati karena dirajam atau diqishash ...
Keistimewaan Shalat jenazah dan mengantarkan jenazah ke makam
Tempat shalat jenazah
Hukum shalat ghaib
Disunnahkan segera mengurus jenazah, menyalati dan memakamkannya
Perempuan seperti kondisi laki-laki dalam hal shalat jenazah
Waktu-waktu terlarang untuk memakamkan dan menyalatkan jenazah
Takbir Pertama ... Membaca Ta'awudz ... Bismillah ... Al-Fatihah
Takbir Kedua ... membaca Shalawat
Takbir ketiga ... berdoa dengan Ikhlash
Takbir keempat untuk berdoa
Siapa yang ketinggalan salah satu takbir ...
Berjamaah ... Shaf ... jika jenazahnya banyak
Doa shalat jenazah ... jenazah laki-laki ... perempuan ... jika jenazahnya banyak / tidak diketahui jenis kelaminnya
Orang-orang yang meninggal dalam peperangan di jalan Allah, dibolehkan bagi Imam memilih antara menyalatkan mereka atau tidak
Orang yang mati bunuh diri ...
Orang Islam yang mati karena dirajam atau diqishash ...
Keistimewaan Shalat jenazah dan mengantarkan jenazah ke makam
Tempat shalat jenazah
Hukum shalat ghaib
Disunnahkan segera mengurus jenazah, menyalati dan memakamkannya
Perempuan seperti kondisi laki-laki dalam hal shalat jenazah
Waktu-waktu terlarang untuk memakamkan dan menyalatkan jenazah
Membawa dan memakamkan mayat
- membawa dan mengiringi jenazah ke pemakaman
- dimakamkan di pemakamam umat Islam
- Tata cara pemakaman
- Haram membangun kuburan, ... dan hal-hal lainya
- Tidak boleh membangun masjid di atas kuburan
- Disunnahkan memperdalam kuburan ...
- Disunnahkan mengubur mayat di siang hari
- mengubur lebih dari satu mayat dalam kondisi darurat
- memindahkan mayat dari suatu kuburan ke kuburan yang lain ...
- Orang yang berwenang menurunkan mayat ke dalam kuburan
- Tidak boleh bagi kaum perempuan mengiring jenazah ...
- Disunnahkan bagi wali mayat membuat tanda pada kuburannya ...
- Orang yang meninggal di laut ...
- Anggota tubuh yang terpotong dari jasad seorang muslim yang masih hidup ... dikuburkan dipemakaman
- Disunnahkan berdiri bila ada jenazah yang melintas ...
- Disunnahkan duduk bila jenazah telah diletakkan dan sedang dalam prosesi pemakaman
- diharamkan mematahkan tulang si mayat.
- Disunnahkan setelah selesai pemakaman, orang-orang yang hadir berdiri mendoakan si mayat agar diberi ketegaran menjawab pertanyaan malaikat dan memintakan ampunan baginya
- menangani pemakaman kerabatnya yang musyrik
Takziah ( Menghibur )
- Disunnahkan takziah kepada orang yang berduka sebelum / setelah dimakamkan si mayat dan mendoakannya
- Disunnahkan menghibur ( takziah ) keluarga si mayat
- Takziah boleh dilakukan di semua tempat, baik di kuburan, pasar, tempat shalat, masjid, rumah, ...
- Keluarga tidak boleh mengkususkan suatu pakaian dalam rangka berkabung ...
- Boleh bertakziah kepada orang kafir yang ...
- Disunnahkan membuatkan dan mengirimkan makanan kepada keluarga mayat
- Boleh menagis atas kematian seseorang jika tidak disertai niyahah ( ratapan ) ...
Ziarah kubur
- Ziarah Kubur disunnahkan bagi laki-laki, karena dapat mengingatkan kematian
- Orang yang hidup diharamkan berdoa kepada mayat
- Doa ketika masuk dan keluar kuburan
- Hukum Ziarah kubur bagi perempuan
- Kondisi orang yang ziarah kubur
- Mayat mengetahui kondisi keluarga dan sahabat-sahabatnya di dunia
- ziarah kubur pada mayat non muslim
- Kuburan tempat menimba pelajaran dan nasehat.
- Hal-hal yang mengikuti mayat setelah mati
- Amal ibadah seorang muslim untuk muslim lainnya ...
📌 Referensi: مختصر-الفقه-الإسلامي
daftar isi selanjutnya Zakat
- Makna, Hukum dan keistimewaan Zakat
- Syariat Allah
- Definisi Zakat
- Sejarah Kewajiban Zakat
- Hukum Zakat
- Hikmah Disyariatkannya Zakat
- Kadar Zakat
- Keistimewaan Menunaikan Zakat
- Harta Wajib Zakat
- Zakat Harta Wakaf
- Zakat secara mutlak diwajibkan, ...
- Zakat diwajibkan berupa jenis harta itu sendiri, ...
- Tidak boleh menggugurkan utang pada orang yang tidak mampu membayarnya dengan niat zakat darinya
- Harta yang dipersiapkan untuk dimiliki dan dipergunakan, seperti rumah, baju, perabotan rumah tangga, hewan kendaraan, dan mobil tidak terkena wajib zakat
- Apabila seseorang mempunyai uang yang telah mencapai nishab dan haul ( satu Tahun ) maka wajib dizakati,
- Bila orang yang wajib zakat meninggal dunia sebelum menunaikan zakatnya, maka ahli waris ...
- Bila nishab zakat berkurang pada waktu beberapa waktu dalam satu tahun, atau menjualnya ...
- jika seorang muslim meninggal dunia dalam keadaan wajib membayar zakat dan wajib membayar utang, sedang dia hanya meninggalkan harta yang tidak cukup ...
- Empat jenis harta yang wajib zakat
Zakat Emas dan Perak
- Nishab Emas 20 dinar : 2,5 % wajib dikeluarkan sebagai Zakat
- 1 Dinar = 1 mitsqal emas ( 4,25 gram )
- 20 Dinar = 85 gram Emas
- Nishab Perak 200 Dirham ( 5 awaq ) : 2,5 % wajib dikeluarka zakat
- 200 Dirham = 56 Riyal Perak Saudi ( 392 Riyal kertas Saudi )
- 3 Kondisi Pembuatan Emas dan Perak
- Jika maksud pembuatan Emas untuk perniagaan, ...
- Jika maksud pembuatan Emas untuk hiasan, ...
- Jika maksud pembuatanfit Emas untuk dipergunakan dalam hal-hal yang boleh atau dipinjamkan, ...
- Uang kertas hukumnya sama dengan hukum Emas dan Perak
- Cara mengeluarkan zakat uang
- untuk mengeluarkan kadar zakat uang 2,5 % = jumlah uang dibagi 40
- Zakat Perhiasan yang dipakai
- Emas, berlian, dan batu berharga bila dipakai atau bila diperdagangkan
- Emas tidak digabungkan dengan Perak dalam menggenapkan nishab
Zakat Binatang Ternak
- Binatang ternak seperti unta, sapi, kambing
- Zakat binatang ternak ada 2
- bila hewan piaraan digembala selama 1 tahun di lapangan terbuka atau tanah kosong ...
- bila hewan ternak diberi pakan dari kebunnya pemiliknya atau dibelikan atau pakannya dikumpulkan untuknya ...
- minimal nishab kambing 40 ekor, minimal nishab sapi 30 ekor, minimal nishab unta 5 ekor
- Tabel 1. Nishab Kambing
- Tabel 2. Nishab Sapi
- Tabel 3. Nishab Unta
- Bila lebih dari 120 ekor maka zakatnya pada setiap 40 ekor unta 1 ekor bintu labun, setiap 50 ekor unta 1 ekor hiqqah ...
- Bila diwajibkan zakat dengan bintu labun namun tidak punya maka dibolehkan mengeluarkan bintu makhadh ...
- Diambil dari zakat kambing seekor jadza' yakni kambing berumur 6 bulan atau tsaniyah yakni kambing berumur 1 tahun
- Tidak diambil zakat kecuali betina, dan tidak sah jantannya kecuali pada zakat sapi.
- Tidak boleh menggabungkan hewan yang terpencar dan tidak boleh memencarkan hewan yang berkumpul karena khawatir kena wajib zakat hewan ternak.
- Petugas tidak boleh mengambil harta yang terbaik. tidak boleh mengambil binatang yang sedang bunting, jantan, yang memelihara anaknya...
4. Zakat Hasil Bumi
- Hasil bumi berupa biji-bijian, buah-buahan, barang tambang dan barang temuan lainnya
- wajib zakat pada semua jenis biji-bijian dan tiap buah yang ditakar dan disimpan ... nishabnya 300 sha' Nabi / setara 612 kg gandumg
- 1 sha' Nabi dalam timbangan kira-kira setara dengan 2,4 kg gandum
- Buah-buahan yang telah mencapai 1 tahun, bila dalam satu jenis maka digabungkan saat menyempurnakan nishab seperti berbagai jenis kurma
- Kadar wajib zakat biji-bijian dan buah-buahan
- Waktu wajib zakat biji-bijian dan buah-buahan
- Bila biji-bijian dan buah-buahan rusak tanpa keteledoran dan kelalaian pemiliknya, maka gugurlah kewajiban zakat.
- Tidak ada zakat pada sayuran dan buah-buahan ( seperti jambu, rambutan, dll ) ...
- Zakat Madu
- Wajib zakat penyewa dan yang menyewakan tanah / kebun
- Tidak ada zakat dari hasil laut ...
- Zakat hasil bumi selain tumbuhan ...
- Zakat Rikaz ( barang temuan )
Zakat Barang Perniagaan
- Barang perniagaan
- Barang perniagaan bila untuk perdagangan dan telah mencapai nishab serta berlalu 1 tahun maka wajib membayar zakat
- Rumah, tanah, mobil dan alat-alat ...
- Alat-alat Pertanian, Pabrik, Perdagangan dan semisalnya ...
- Mengeluarkan zakat Saham dalam Perusahaan
- Perusahaan Pertanian
- Perusahaan Industri
- Perusahaan Perniagaan
- Zakat Saham ada 2 kondisi
- Zakat harta haram
Zakat Fitrah
- Hikmah disyariatkan Zakat Fitrah
- Hukum Zakat Fitrah
- Zakat Fitrah wajib ditunaikan mulai matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan
- Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah
- Kadar Zakat Fitrah
Mengeluarkan Zakat
- Adab mengeluarkan Zakat
- Lebih baik memberikan Zakat kepada orang yang paling bertakwa, paling dekat hubungan kerabat, dan paling membutuhkan.
- Wajib segera mengeluarkan Zakat bila telah jatuh tempo wajib zakat, ...
- Boleh menyegerakan Zakat sebelum datang kewajibannya setelah didapati sebab-sebab yang mewajibkannya.
- Boleh mengeluarkan Zakat sebelum satu tahun ...
- Orang yang memiliki harta yang fluktuatif dalam suatu tempo tertentu seperti gaji ...
- enggan memberikan zakat ??? ...
- Boleh memberikan zakat satu orang kepada kelompok orang dan juga sebaliknya ... pada asalnya, zakat diberikan dengan cara sembuni-sembunyi ...
- Boleh bagi Hakim ... untuk mengambil zakat ... dan menyalurkannya
- Bila pemerintah mengambil zakat dari orang-orang kaya ...
- Zakat bila telah jatuh tempo kewajibannya merupakan amanah yang berada di tangan orang yang wajib zakat.
- Lebih baik mengeluarkan zakat harta dibagikan kepada orang-orang fakir di daerahnya.
- Harta yang di luar jangkauannya tidak ada zakatnya hingga dia mampu memegangnya.
- zakat harta berkaitan dengan harta, maka dikeluarkan di daerahnya. sedang zakat Fitrah berkaitan dengan badan maka di keluarkan di manapun ia berada
- Hukuman orang yang tidak mau membayar zakat
Alokasi Zakat
- Ahlu Zakat
- 8 golongan Penerima zakat
- Tidak boleh mengalokasikan zakat selain kepada 8 golongan tersebut
- Boleh menyalurkan zakat kepada 1 golongan / 1 orang dari ahli zakat
- Siapa yang gaji bulanannya ... tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhannya dan nafkah keluarganya, maka dia termasuk yang berhak menerima zakat
- Bila memberikan zakat ... lalu ternyata orang tersebut bukan yang berhak menerima zakat maka zakatnya tetap sah
- Harta yang telah wajib zakat harus segera disalurkan kepada yang berhak
- ... menyalurkan zakat kepada orang yang hendak mengerjakan Haji namun biayanya masih kurang ... membebaskan tawanan Muslim ... orang yang ingin menikah ... melunasi hutang orang yang meninggal dunia dengan harta zakat
- Dibolehkan bagi si pemberi utang kepada orang fakir untuk memberikan sebagian zakat kepadanya bila ...
- Sedekah utuk orang miskin ... pahala sedekah kepada saudara sendiri
- Sedekah utuk orang miskin ... pahala sedekah kepada saudara sendiri
- Bila orang yang mampu mencari penghasilan namun dia menfokuskan seluruh waktunya untuk mencari Ilmu ...
- Sunnah memberikan zakat kepada kerabat yang di luar tanggung jawab menafkahinya
- Boleh menyalurkan zakat kepada kedua orang tua ke atas ... kepada anak ke bawah, jika ...
- Suam istri boleh saling memberikan zakatnya jika ...
- Tidak boleh memberikan zakat kepada Bani Hasyim sebagai penghormatan kepada mereka
- Tidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir / budak kecuali ...
- Tidak boleh memberikan zakat kepada orang kaya kecuali ...
- Orang kaya adalah ...
- Ucapan Penerima Zakat
- ... orang yang berhak menerima zakat, namun enggan menerima zakat ...
Sedekah Sunnah
- Hikmah Disyariatkannya Sedekah
- Hukum Sedekah
- Hikmah Sedekah
- Sunnah sedekah Tathawu'
- Sunnah sedekah Tathawu'
- Orang yang paling berhak menerima sedekah
- Sebaik-baik Sedekah
- Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam tidak berhak menerima zakat dan sedekah Tathawu', sedang Bani Hasyim Tidak berhak menerima Zakat tapi berhak menerima sedekah Tathawu'
- Sedekah Tathawu' boleh diberikan kepada orang kafir dalam rangka melunakkan hati mereka dan menghilangkan kelaparan
- Istri boleh bersedekah dari harta suaminya bila dia mengetahui ridha suaminya
- Sedekah dalam keadaan sehat lebih baik daripada dalam keadaan sakit
- Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam tidak berhak menerima zakat dan sedekah Tathawu', sedang Bani Hasyim Tidak berhak menerima Zakat tapi berhak menerima sedekah Tathawu'
- Sedekah Tathawu' boleh diberikan kepada orang kafir dalam rangka melunakkan hati mereka dan menghilangkan kelaparan
- Sunah Memberikan sesuatu sekecil apapun kepada pengemis
- Bahaya dan hukuman meminta tanpa ada keperluan
- Siapa yang boleh meminta ?
- Disunahkan memperbanyak Infak dalam berbagai sisi kebaikan
- Sedekah harus dari usaha yang halal dan baik
- Bila orang musyrik masuk Islam, dia mendapatkan pahala sedekah yang diberikan sebelum masuk Islam
- Bila orang musyrik masuk Islam, dia mendapatkan pahala sedekah yang diberikan sebelum masuk Islam
- Adab Bersedekah
- Sedekah harus ikhlash karena Allah
- Sedekah harus dari usaha yang halal dan baik
- Sedekah dari harta yang baik dan paling dicintai
- Tidak berharap balasan ...
- Waspada terhadap hal yang membatalkan sedekah
- Merahasiakan dan tidak mengumumkan kecuali untuk kemaslahatan
- Memberikan Sedekah dengan tersenyum, wajah ceria dan hati bahagia
Puasa
- Makna, Hukum dan Keistimewaan Puasa
- Memberikan Sedekah dengan tersenyum, wajah ceria dan hati bahagia
- Segera Bersedekah di masa hidupnya, ...
- Puasa untuk Menyucikan Hati
- Puasa untuk Menyucikan Hati
- Definisi Puasa
- Hikmah disyariatkannya puasa
- Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang telah diwajibkan oleh Allah pada tahun kedua hijriah
- Bulan Ramadhan adalah bulan yang terbaik
- Hukum Puasa Ramadhan
- Keistimewaan Bulan Ramadhan
- Keistimewaan Puasa
Hukum Puasa
- Kewajiban Puasa
- Kewajiban puasa Ramadhan dengan melihat Hilal / menggenapkan Bulan Sya'ban menjadi 30 hari
- Hukum melihat hilal Ramadhan
- Niat Puasa
- Niat Puasa
- Puasa Orang Tua dan Orang Sakit
- Hukum Puasa dalam Perjalanan
- Cara berpuasa di negeri yang mana posisi matahari tidak pemah terbenam
- Hal-hal yang membatalkan puasa
- Hal-hal yang membatalkan puasa bersumber pada dua hal
- Hukum orang yang mendengar adzan subuh sedangkan tempat makanan masih berada di tangannya
- Beberapa Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
- Kafarat Berbuka Karena Bersetubuh di Siang Hari Bulan Ra madhan adalah
Sunnah-sunnah Puasa
- makan sahur, mengakhirkan sahur
- menyegerakan berbuka
- berbuka dengan kurma
- memberi makanan berbuka kepada orang yang berpuasa
- memperbanyak zikir dan doa
- bersiwak
- mengatakan, "Saya sedang puasa, saya sedang puasa."
- menambah dan memperbanyak amal kebaikan
- Shalat Tarawih
- makan kurma sebelum keluar untuk shalat id
- mengucapkan "saya sedang puasa" bila diajak makan di siang hari
- mendoakan orang yang memberi makan untuk berbuka
- Umrah di bulan Ramadhan
- bersungguh-sungguh pada 10 terakhir bulan Ramadhan
- Keistimewaan Malam Lailatulqadar
- Kekhususan Malam Lailatulqadar
Hal-hal Yang Makruh, Wajib dan Boleh Dilakukan Oleh Or ang yang Sedang Berpuasa
- Makruh berlebihan saat berkumur
- Wajib berbuka setelah adzan maghrib ...
- Wajib menjauhi dusta, menggunjing dan mencela, kapan saja ...
- Boleh mencium ... bila dapat menjaga diri
- Boleh menggunakan pasta gigi dengan menjaga agar jangan sampai menelannya
- Wishal yang halal dan haram
- Boleh menelan air liurnya
- Puasa dan berbuka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
Puasa Sunnah
- Puasa ada dua macam : wajib dan Tathawu'
- Macam-macam puasa sunnah
- Puasa sunnah terbaik adalah puasanya Nabi Dawud Alaihissalam
- Puasa terbaik setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharram
- Puasa enam hari bulan Syawal
- Puasa tiga hari pada tiap bulan
- Puasa Senin dan Kamis setiap pekan
- Puasa sembilan hari di awal bulan Zulhijah
- Puasa fi Sabilillah
- Sunnah memperbanyak puasa di bulan Syaban
- Makruh berpuasa penuh pada bulan Rajab, tanpa berpuasa di bulan yang lain
- Sunnah berpuasa hari Sabtu dan Ahad, ...
- Haram puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha serta pada hari syak ( bimbang ) yaitu hari ke 30 dari bulan Sya'ban bila ditunjuk berhati-hati terhadab Ramadhan
- Isteri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya ada di sisinya, kecuali dengan seizinnya
- Barangsiapa yang masih mempunyai hutang puasa Ramadhan ... wajib menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu ...
- Berpuasa Sunnah kemudian berniat berbuka, ...
Iktikaf
- Definisi Iktikaf
- Iktikaf merupakan bentuk berdiam diri untuk beribadah kepada Allah Ta'ala
- Hukum Iktikaf
- Syarat sah Iktikaf
- Seutama-utamanya masjid adalah Masjidilharam, ...
- Barangsiapa bernadzar untuk shalat atau iktikaf ...
- Awal waktu dan akhir iktikaf
- Sunnah bagi orang yang iktikaf ...
- Orang yang beriktikaf boleh keluar masjid untuk ...
- Isteri boleh menjenguk dan berbincang-bincang dengan suaminya di tempat iktikafnya selama ...
- Iktikaf paling utama pada 10 terakhir bulan Ramadhan
- Disunnahkan Iktikaf pada 10 terakhir bulan Ramadhan bagi laki-laki dan perempuan
- Seorang perempuan sah beriktikaf dalam masjid bila ...
- Iktikaf batal dengan keluar dari masjid tanpa ada keperluan ...
- boleh tidur waktu iktikaf
- Iktikaf demi mengharap Lailatulqadar
- Masa iktikaf
- Hadist tentang bernadzar untuk iktikaf di Masjidilharam
Haji dan Umrah
- Makna, Hukum dan Keutamaan Haji
- Makna Haji
- Kemuliaan Baitul Haram
- Hadist tentang iktikaf 10 hari dan 20 hari
- Kebaikan-kebaikan dan Rahasia di balik Ibadah Haji
- Hukum Haji
- Makna Mampu dalam Berhaji
- Keutamaan Haji dan Umrah
- Orang yang wajib haji tapi tidak sempat menunaikannya
- Haji seorang Perempuan
- Badal Haji
- Perempuan Haid atau Nifas Ketika Haji
- Keutamaan Mengerjakan Haji dan Umrah secara Berturut-turut
- Hukum Haji dan Umrah Anak Kecil
- Hukum orang musyrik masuk Masjid
- Keutamaan Al-Haram
Miqat Haji
- Miqat adalah petunjuk waktu kapan dilaksanakan ibadah Haji dan tempat memulai Ihram. Miqat ada 2 macam
- Miqat Zamani
- Bulan Syawal, Zulkaidah, Zulhijah
- Miqat Makani
- Dzul-Hulaifah
- Al-Juhfah
- Yalamlam
- Qarnu Al-Manazil
- Dzatu Irq
- Bagi yang hendak melaksanakan Haji dari kota Mekah ... memulai berihram darinya, ... dan bagi yang hendak Umrah dari Mekah maka ia harus mulai berihram dari luar batas tanah haram
- Tidak boleh bagi yang melaksanakan ibadah haji atau umrah melewati miqat tanpa ihram ...
- Bagi yang melewati miqat dan tidak ingin Haji ataupun Umrah kemudian ia berniat ingin menunaikan haji dan Umrah ...
- Penduduk Mekah berihram dengan Haji Ifrad atau Qiran ...
- Tata cara berihram di pesawat
Ihram
- Ihram adalah : berniat untuk memulai manasik ( tata cara ibadah ) Haji atau Umrah
- Hikmah Ihram
- Batas daerah Al-Haram kota Mekah
- Tata cara Ihram
- Tata cara bertalbiah
- Keutamaan Talbiah
- Hal-hal yang dilarang ketika Ihram
- Hal-hal yang boleh dilakukan orang yang sedang ihram
- Yang harus dilakukan terhadap orang yang sedang ihram jika ia meninggal dunia
- Barangsiapa yang sakit atau berhalangan dan dipandang perlu melakukan salah satu larangan ihram selain bersetubuh ...
- Fidyah yang harus dibayar dikarenakan gangguan
- Barangsiapa yang melakukan salah satu dari larangan-larangan karena tidak tau ...
- Barangsiapa membunuh binatang buruan secara sengaja sedang ia dalam keadaan ihram ...
- Fidyah melakukan jima' pada waktu haji sebelum tahalul awal adalah 1 ekor unta, ...
- Fidyah bagi yang menggauli istrinya ketika umrah sebelum sai atau sebelum mencukur rambut ...
- Diharamkan bagi orang yang sedang ihram maupun yang sudah tahalul memotong pepohonan dan rerumputan Al-Haram kecuali al-idzkir ...
- Batas Al-Haram kota Madinah
- Barangsiapa yang melanggar satu / berbagai jenis larangan dengan berulang-ulang ...
- Diharamkan melakukan akad nikah ketika sedang ihram, nikahnya tidak sah, tetapi tidak diwajibkan membayar fidyah, dan sah merujuk
- Barangsiapa yang meninggalkan salah satu dari kewajiban ihram maka dia wajib membayar dam.
- Orang yang diwajibkan menyembelih hewan kurban
- Semua hewan kurban atau pemberian makan diperuntukkan bagi orang-orang miskin Al-Haram. adapun pembayaran fidyah karena gangguan ... dilaksanakan di mana terjadinya ... puasa bisa dilakukan di setiap tempat.
- Penyembelihan hewan kurban karena melaksanakan haji tamattu' dan qiran ...
- Orang yang terhalang dan terkepung ...
- Dam karena menagkap binatang buruan yang ada kesamaannya maupun tidak, ...
- Pembagian dam pada Haji
- Hukum membawa daging kurban keluar dari Al-Haram
Macam-Macam Ibadah Haji
- Ibadah Haji ada 3 macam : Tamattu', Qiran dan Ifrad
- Bentuk Ibadah Haji yang Paling Utama
- Jika seseorang telah berihram dengan Qiran atau Ifrad, maka yang lebih baik adalah mengubah ibadahnya kepada Tamattu, ...
- Jika seseorang berihram untuk Haji dan Umrah, maka ia menuju Mekah dengan mengucapkan Talbiah, ...
- Ketika telah memasuki Masjidilharam langsung memulai Tawaf, ...
- Orang yang hanya melakukan Umrah atau Umrah Tamattu' ...
- Tahallul dari manasik yaitu dengan menyempurnakan ibadah tersebut, ...
Makna dan Hukum Umrah
- Umrah adalah : beribadah kepada Allah dengan Tawaf di Baitullah dan Sai antara Shafa dan Marwa serta menggundul atau mencukur Rambut
- Hukumnya, Rukun-rukun dan Wajib-wajib Umrah
Tata cara Umrah
- Berihram ...
- ... mengucapkan Talbiah
- Disunnahkan ber-Idhthiba' sebelum Thawaf
- Disunnahkan lari-lari kecil pada putaran 1 dari Hajar sampai Hajar, ...
- Jika melintasi Hajar Aswad ia menghadapnya dan mengusapnya dengan tangan Kanan lalu mengecupnya, ...
- Jika ia melewati rukun Yamani ia mengusapnya dengan tangan Kanan tanpa menciym ...
- Ketika selesai Thawaf ia menutup pundak sebelah kanan lalu maju ke maqam Ibrahim ...
- Kemudian Shalat sunnah 2 rakaat dengan bacaan yang pendek di belakang maqam Ibrahim ...
- Usai Shalat menuju ke Zamzam, ...
- Kemudian keluar ke Shafa, ...
- Kemudian turun dari Shafa menuju Marwah dengan penuh kekhusyukan dan rendah diri, ...
- Ketika sampai di Marwah ia menaikinya sambil menghadap ke Baitullah dengan mengangkat kedua tangan sambil berdiri berzikir dan berdo'a kepada Allah Ta'ala, ...
- Jika telah selesai Sai ia menggundul rambut kepala ( ini yang lebih utama ) atau dengan mencukurnya dengan rata, ...
- Perempuan tidak berlari kecil ketika Thawaf dan Sai, dan juga tidak beridhthiba'
- Bila seorang laki-laki menggauli istrinya setelah Ihram ...
- Disunnahkan bagi yang melakukan haji Tamattu' agar mencukur ketika Umrah dan menggundul ketika Haji ...
- Jika telah dikumandangkan iqamah untuk shalat sedang ia dalam keadaan Thawaf maka ia harus berhenti dan turut shalat bersama jamaah, ...
- Mencium Hajar Aswad, mengusap dan berisyarat kepadanya adalah perbuatan Sunnah, ...
- Sunnah mencium dan mengusap Hajar Aswad ... meninggalkannya lebih utama, khususnya bagi perempuan, karena ...
- Hajar Aswad berasal dari Surga ...
- Keutamaan Thawaf di Baitullah
- melakukan Thawaf wada, ...
- Thawaf di Baitullah dalam keadaan suci ...
Sifat Haji
- Sifat dan manasik Haji telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
- keluar ke Mina sebelum tergelincir matahari sambil mengucapkan Talbiah, ...
- Setelah matahari terbit tanggal 9 hari Arafah, dari Mina menuju Arafah sambil mengucapkan Talbiah dan Takbir, ...
- Batas Arafah
- ... seorang Imam menyampaikan Khutbahnya di depan para jamaah Haji, ... lalu Imam beserta mereka shalat Zhuhur dan Asar jamak dan qasar, ...
- ... menuju Arafah lalu Wukuf di bukit Rahmah
- Memperbanyak Doa dengan Doa-doa yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah yang Shahih, ... hingga matahari kembali ke peraduannya.
- ...Arafah adalah semuanya tempat Wukuf
- Waktu Wukuf di Arafah ... Makna Wukuf
- Jika Matahari terbenam maka ia bertolak dari Arafah menuju Muzdalifah sambil mengucapkan Talbiah ... lalu mabit ( menginap ) di Muzdalifah
- ...usai shalat Subuh mendatangi Al-Masy'ar Al-Haram ...
- Jika tidak memungkinkan pergi ke Al-Masy'aril Al-Haram, maka Muzdalifah secara keseluruhan adalah tempat berhenti, maka ia boleh berdoa di tempat tersebut sambil menghadap Kiblat.
- Kemudian Jamaah Haji meninggalkan Muzdalifah menuju Mina sebelum terbit matahari, ... lalu memungut 7 buah batu kerikil dari Jamarat atau di sepanjang perjalanan ke Jamarat ...
- Sesampai di Jamrah Aqabah ... melontar 7 buah kerikil setelah terbit matahari, ...
- Setelah melontar, bagi yang melaksankan haji Tamattu' dab Qiran menyembelih hewan kurban ...
- ... menggundul atau mencukur rambut kepala jika ia seorang laki-laki ...
- jiia telah melaksanakan semua yang tersebut di atas ... inilah yang dinamakan Tahalul Awal.
- ... Tawaf Iafadah atau Tawaf Ziarah ... ini yang dinamakan Tahalul Tsani ( kedua )
- Awal Waktu Tawaf Ziarah
- Kembali ke Mina dan tinggal di sana ...
- ... lalu melontar pada tanggal 11 setelah tergelincir matahari ( al-Jamrah al-Ula) ...
- ... menuju Al-Jumrah Al-Wustha dan melontarnya dengan 7 buah batu kerikil ...
- ... menuju Al-Jumrah Al-Aqabah dan melontarnya dengan 7 buah batu kerikil ...
- pada tanggal 12 melakukan sebagaimana yang telah dilakukan pada tanggal 11
- ... hingga hari ke 13, ia melontar ketiga jamrah ...
- Haji Nabi Shallallahu Alai wa Sallam
- Disyariatkan bagi seorang muslim setiap kali selesai menunaikan suatu ibadah ...
- ... disunnahkan singgah di Abthah jika memungkinkan dan mabit sebagian malam.
- Kemudian menuju Mekah lalu Thawaf Wada' jika tidak termasuk penduduk Mekah ...
Hukum-hukum Haji dan Umrah
- Yang lebih Utama bagi orang yang menunaikan Haji agar melaksanakan ibadah secara berurutan pada hari Raya tanggal 10 Zulhijah
- Diperbolehkan bagi yang memiliki uzur menunda melontar hingga hari ke 13 ( tanggal 13 Zulhijah )
- Diperbolehkan bagi yang sibuk mengurus kemaslahatan Jamaah haji yang seharusnya mereka mabit di Mina, kemudian mereka mabit di luar Mina ...
- Batas Mina
- Batas Muzdalifah
- Melontar Jamrah setelah hari raya semuanya setelah tergelincir matahari ...
- 3 hari Tasyrik berkenaan dengan melontar sama dengan 1 hari, ...
- Disunnahkan yang menunaikan haji untuk Tawaf Ziarah pada Hari Raya, ...
- Jika bertolak dari Arafah menuju Muzdalifah, lalu terhalang oleh uzur, ...
- Bagi yang melontar dengan kerikil sekaligus maka dianggap satu kali lontaran, ...
- Yang lebih utama untuk melempar jamrah pada hari-hari Tasyrik setelah tergelincir matahari ...
- Jika seorang perempuan haid atau nifas sebelum Tawaf Ziarah, ...
- Diperbolehkan mencari orang lain untuk mewakili melontar, bagi orang yang tidak mampu melekukannya sendiri ...
- Waktu penyembelihan hewan kurban ...
- Jika seorang perempuan berihram untuk Umrah kemudian haid sebelum thawaf ...
- Haji Ifrad atau Qiran, jika telah tiba di Mekah lalu Thawaf dan Sai disunnahkan baginya mengubah hajinya kepada Umrah agar menjadi Haji Tamaatu', ...
- Diwajibkan agar menjaga dari akhlaq yang buruk ...
- Masuk Ka'bah tidak wajib ... akan tetapi dipandang baik ...
- ... 6 tempat untuk berdoa ( tempat maqbunya Doa ) ...
- Ifadhah haji ada 3
- Tentang Al-Masya'ir
- Mina, Muzdalifah dan Arafah adalah Masya'ir seperti masjid, ...
- Jika seorang menunda Thawaf Ziarah ...
- Barang siapa yang diwajibkan Thawaf Wada' lalu keluar ia Mekah sebelum Thawaf Wada' maka ia Harus Kembali untuk Thawaf Wada'
- Yang di baca ketika kembali dari Haji dan Umrah serta yang lainnya
- Rukun-rukun Haji : , Wukuf di Arafah, ThawafZiarah dan Sai
- Wajub-Wajib Haji : Ihram, Mabit di Mina, Mabit di Muzdalifah, Melontar Jumrah, Menggundul ( mencukur ) rambut kepala, dan Thawaf Wada' bagi yang bukan penduduk Mekah
- Barangsiapa meninggalkan salah satu rukun Haji atau Umrah maka Ibadahnya tidak sempurna
- ... dan siapa yang meninggalkan salah satu kewajiban Haji maka ia boleh menggantinya dengan dam, ...
- Beberapa hukum yang terkait dengan hal-hal yang terlewatkan atau karena terhalang
Mengunjungi Masjid Nabawi
- Keistimewaan Masjid yang 3
- Masjidilharam - Masjid Nabawi - Masjidilaqsha
- Pahala shalat dilipatgandakan pada 3 Masjid tersebut
- disunnahkan bagi setiap muslim menziarahi masjid Nabawi
- Mengunjungi Masjid Nabawi
- Pahala shalat dilipatgandakan pad Masjidilharam - Masjid Nabawi - Masjidilaqsha
- Keutamaan shalat di masjid Nabawi = 1000 x shalat pada masjid lainnya selain masjidilharam
- disunnahkan menziarahi pemakaman Baqi' para syuhada' Uhud
- "Tidaklah seseorang mengucapkan salam atasku melainkan Allah mengembalikan rohku kepadaku hingga aku dapat menjawab salamnya."
- Keutamaan shalat di masjid Quba'
- Menziarahi Masjid Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di Madinah tidak termasuk manasik haji dan umrah ...
Kurban dan Akikah
- Makna kurban
- hukum berkurban
- Waktu menyembelih hewan kurban
- Umur hewan yang dapat dijadikan sebagai kurban
- Kondisi hewan yang dijadikan kurban
- Kambing hanya sah untuk 1 orang, unta untuk 7 orang, sapi untuk 7 orang
- Disunnahkan berkurban untuk orang yang masih hidup, dan diperbolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia ...
- Diharamkan bagi orang yang akan berkurban memotong sesuatu dari rambut, ...
- Disunnahkan ketika menyembelih mengucapkan Doa ...
- Tata cara menyembelih ... unta ... sapi ... kambing ...
- Disunnahkan bagi yang berkurban agar menyembelih sendiri ...
- Hewan yang tidak sah dijadikan kurban
- ... kurban ... tidak sah ...
- hewan yang terpotong ekornya ... tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban
- Makna Akikah
- Hukum Akikah
- Penyakit amal ... hal yang dapat membersihkannya ...
- Perempuan dan laki-laki berbanding 1 dengan 2 dalm 5 hal
- Faedah Akikah
- Disunnahkan memilih nama terbaik
- Yang lebih utama pada hewan kurban / Akikah
- Kondisi dan Jumlah Hewan untuk kurban / Akikah
- Penyakit amal ... hal yang dapat membersihkannya ...
- Menjaga amal dari apa saja yang dapat merusak dan menggugurkannya
- Menjaga amal dari apa saja yang dapat merusak dan menggugurkannya