Jihad di Jalan Allah

JIHAD, HUKUM, DAN KEUTAMAANNYA

Makna Jihad

Jihad di jalan Allah SWT. adalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT. dan meninggikan kalimatNya.

Mujahid di jalan Allah SWT. adalah orang yang berperang di jalanNya dengan tujuan agar kalimat Allah (agama Islam) menjadi yang paling tinggi.

Abu Musa Al-Asy'ari ra. berkata: "Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi SAW. lalu berkata, "Seseorang yang berperang agar mendapatkan harta rampasan, dan seseorang yang berperang agar terkenal (namanya) dan seseorang yang berperang agar mendapatkan kedudukan, maka siapakah di antara mereka yang berperang di jalan Allah ?". Nabi SWA. menjawab: "Orang yang berperang agar kalimat Allah SWT. menjadi paling tinggi, dialah orang yang berperang di jalan Allah " (Muttafaq 'alaih).

Hikmah Disyari'atkannya Jihad.

a.    Allah SWT. mensyari'atkan jihad di jalanNya agar kalimatNya menjadi paling tinggi dan agama hanya untuk Allah semata, serta mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, menyebarkan agama Islam, menegakkan keadilan, menolak kazaliman dan kerusakan, menjaga kaum muslimin serta menghancurkan musuh dan menolak tipu daya mereka.

b.    Allah SWT. mensyari'atkan jihad sebagai ujian dan cobaan bagi hamba-hambaNya sehingga jelas perbedaan antara orang yang jujur dan yang dusta, antara yang mukmin dan yang munafik, dan diketahui orang-orang yang berjihad dan bersabar. Jihad tidak bertujuan memaksa orang-orang kafir untuk masuk Islam, namun untuk mengharuskan mereka agar tunduk kepada hukum-hukum Islam sehingga agama itu hanya untuk Allah SWT.

c.    Jihad di jalan Allah SWT. merupakan salah satu pintu kebaikan yang dengannya Allah SWT. menghilangkan kebimbangan dan kekhawatiran serta mereka yang berjihad akan memperoleh derajat yang tinggi di surga.

Tujuan Berjihad Di Dalam Islam.

Tujuan utama dari berperang di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah SWT, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai dengan tanpa peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh memerangi orang yang belum pernah mendengar dakwah kecuali setelah mendakwah mereka kepada Islam. (Namun jika dakwah telah disampaikan) dan mereka menolak maka pemimpin Islam harus memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, dan jika mereka tetap menolak, maka barulah memerangi mereka dengan memohon pertolongan Allah SWT.

Jika sebelumnya dakwah Islam telah sampai kaum tersebut (dan mereka tetap menolaknya) maka boleh memerangi mereka dari sejak semula, karena Allah SWT. menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan memerangi mereka kecuali bagi mereka yang bersikeras mempertahankan kekafiran, atau berbuat zalim, memusuhi Islam, serta menghalangi manusia untuk memeluk agama ini atau bagi mereka yang menyakiti kaum muslimin. Rasulullah SAW. tidak pernah memerangi satu kaumpun kecuali setelah mengajak mereka kepada agama Islam.

Hukum Berjihad di Jalan Allah.

Berjihad di jalan Allah hukumnya fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian yang lain.

Jihad diwajibkan kepada setiap orang yang mampu berperang dalam beberapa keadaan, seperti:
  • Apabila dirinya telah masuk dalam barisan peperangan
  • Jika pemimpin memobilisasi masyarakat secara umum.
  • Jika suatu negeri/ daerah telah dikepung oleh musuh
  • Jika dirinya adalah orang yang sangat dibutuhkan dalam peperangan, seperti dokter, pilot, dan yang semisalnya.
Allah SWT. berfirman,

"Berperanglah kalian dengan sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok, dan berjuanglah di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. At-Taubah: 41).

Jihad di jalan Allah SWT. adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa; terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata, (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta; dan adakalanya wajib hanya dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.

Allah SWT. berfirman,

"Perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah milik Allah SWT. dan jika mereka berhenti (berperang) maka tidak boleh memusuhi kecuali atas orang-orang yang zalim." (QS.Al-Baqarah: 193)

Dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda, "Perangilah kaum musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i).

Keutamaan Jihad di Jalan Allah

Allah SWT. berfirman:

"Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih Tinggi derajatnya di sisi Allah; dan Itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. 21. Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat dari padanya, keridhaan dan surga, mereka memperoleh didalamnya kesenangan yang kekal, 22. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar".. (QS At –Taubah: 20-22).

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda: "Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allah -dan Allah lebih mengetahui dengan orang-orang yang berjihad di jalan-Nya- seperti perumpamaan orang yang berpuasa dan melakukan shalat malam, dan Allah menjamin bagi orang-orang yang berjihad di jalan-Nya apabila meninggal maka Dia akan memasukannya ke dalam surga, atau kembali pulang dengan selamat dengan membawa pahala atau harta rampasan perang" (Muttafaq 'alaih)

Dari Abdullah bin mas'ud r.a. berkata: Aku bertanya kepada rasulullah SAW: Amalan apakah yang paling utama? Beliau menjawab: "Shalat pada waktunya", lalu aku bertanya kembali: Kemudian apa lagi? Beliau mejawab: "berbakti kepada kedua orang tua", lalu aku bertanya kembali: kemudian apa? Beliau mejawab: "Jihad dijalan Allah". (Muttafaq 'alaih).

Keutamaan Membekali Seorang Mujahid Atau Menjadi Penanggung Jawab Dalam Sebuah Kebaikan:

Dari Zaid bin Khalid r.a. bahwa Nabi SAW. bersabda: "Barangsiapa yang membekali seorang mujahid untuk berperang di jalan Allah maka sungguh ia telah ikut berperang, dan barangsiapa yang menjadi penanggung jawab yang baik (terhadap harta dan keluarga mujahid) maka sungguh ia telah ikut berperang" (Muttafaq 'alaih).

Ancaman Bagi Orang Tidak Berjihad Di Jalan Allah

Dari Abu Umamah r.a. bahwa Nabi SAW. bersabda: "Barangsiapa yang enggan berperang, atau enggan untuk mebekali orang yang berperang, atau menjadi penanggung jawab yang baik bagi keluarga seorang mujahid (di jalan Allah) maka Allah akan menimpakan kepadanya sebuah bencana sebelum datangnya hari kiamat". (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Syarat Wajib Berjihad:

Berjihad di jalan Allah memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
  • Islam
  • Berakal
  • Baligh
  • Laki-laki
  • Tidak ada uzur seperti sakit, buta, pincang, dan lain sebagainya
  • Memiliki bekal
Seorang muslim tidak boleh pergi untuk berjihad yang hukumnya sunnah kecuali setelah mendapat izin dari kedua orang tuanya yang beragama Islam, karena jihad hukumnya fardu kifayah kecuali pada beberapa keadaan. Adapun berbakti kepada kedua orang tua hukumnya wajib 'ain pada setiap keadaan. Namun, jika jihad tersebut hukumnya meningkat menjadi wajib 'ain, maka seseorang tidak mesti harus mendapat izin dari kedua orang tua untuk pergi berjihad.

Semua perbuatan yang bersifat sunnah dan di dalamnya terdapat manfaat bagi seseorang serta tidak membahayakan bagi kedua orang tuanya, maka dia tidak perlu meminta izin kepada mereka, seperti: sholat malam, puasa sunnah, dan lain sebagainya. Adapun jika amalan tersebut membahayakan kedua orang tua atau salah satu dari mereka berdua, maka mereka berhak melarangnya dan anak tersebut harus menaati mereka karena taat kepada kedua orang tua adalah wajib.

Ar-Ribath yaitu menjaga perbatasan antara daerah kaum muslimin dengan daerah kafir.

Kaum muslimin wajib menjaga wilayah perbatasan antara mereka dengan orang-orang kafir, baik dengan melakukan perjanjian dengan mereka atau mengerahkan pasukan penjaga perbatasan, tergantung pada kondisi sebuah daerah.

Keutamaan Berjaga-Jaga Di Jalan Allah

Dari Sahl bin Sa'ad r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Berjaga di jalan Allah sehari lebih baik daripada dunia dan seisinya……….. (HR. Bukhari).

Keutamaan Berangkat Dan Pulang Berjihad Di Jalan Allah:

Dari Anas bin Malik r.a. Rasulullah SAW. bersabda, "Pergi untuk berjihad di jalan Allah atau pulang darinya lebih baik daripada dunia dan seisinya." (HR. Muttafaq 'alaih)

MACAM-MACAM JIHAD

Jihad terbagi menjadi empat:
  1. Jihad melawan jiwa dan hawa nafsu (Jihad an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar agama, mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang dihadapinya.
  2. Jihad melawan setan (jihad asy-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
  3. Jihad melawan orang-orang yang dzalim dan pelaku bid'ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka dengan menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka menggunakan lisan atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik bagi Islam dan kaum muslimin.
  4. Jihad melawan orang kafir dan munafik: yaitu berjihad melawan mereka dengan menggunakan hati, lisan, harta atau jiwa –dan inilah yang dimaksud disini- (perang melawan orang-orang kafir dan munafik).
📌 Referensi / Rujukan: مختصر-الفقه-الإسلامي

Baca Juga: 

Dakwah di Jalan Allah